Berita
Sosialisasi Sistem Zonasi (Domisili) dalam SPMB 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan Jalur Domisili:
- Untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili sebesar 50% dari total daya tampung.
- Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili sebesar 75% dari total daya tampung.
Wilayah domisili ditetapkan berdasarkan kelurahan/desa dan irisan domisili. Acuan tempat tinggal adalah Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Komentar
Tinggalkan Komentar